Langsung ke konten utama

Teori Tingkah Laku Konsumen: Teori Nilai Guna (Utiliti)


TEORI TINGKAH LAKU KONSUMEN :
Ø  Alasan pembeli untuk membeli lebih banyak barang pada harga yang lebih rendah dan mengurangi pembeliannya pada harga yang tinggi.
Ø  Konsumen menentukan jumlah dan komposisi barang yang dibeli dari pendapatan yang diperoleh
Teori tingkah laku konsumen dapat dibedakan dalam dua pendekatan :
  1. Pendekatan nilai guna (Utiliti) kardinal
            Yaitu kenikmatan konsumen dapat dinyatakan secara kuantitatif
  1. Pendekatan nilai guna (Utiliti) ordinal
            Yaitu kenikmatan konsumen tidak dapat dinyatakan secara kuatitatif
 Tingkah laku seorang konsumen untuk memilih barang-barang yang akan memaksimumkan kepuasannya ditunjukkan dengan bantuan Kurva kepuasan sama yaitu kurva yang menggambarkan gabungan barang yang akan memberikan nilai guna (kepuasan) yang sama.
Teori Nilai Guna (utiliti)
Nilai guna adalah kepuasan yang diterima seseorang dari mengkonsumsikan suatu barang.  Kalau kepuasan itu semakin tinggi maka makin tinggilah nilai gunanya atau utilitinya.
Nilai guna dibedakan diantara dua pengertian: nilai guna total dan nilai guna marjinal. Nilai guna total dapat diartikan sebagai jumlah seluruh kepuasan yang diperoleh dari mengkonsumsikan sejumlah barang tertentu. Sedangkan nilai guna marjinal berarti pertambahan (atau pengurangan) kepuasan sebagai akibat dan pertambahan (atau pengurangan) penggunaan satu unit barang tertentu.
Hipotesis Utama Teori Nilai Guna
Hipotesis utama teori nilai guna, atau lebih dikenal sebagai Hukum nilai guna marjinal yang semakin menurun, menyatakan bahwa tambahan nilai guna yang diperoleh seseorang dari mengkonsumsikan suatu barang akan menjadi semakin sedikit apabila orang tersebut terus menerus menambah konsumsinya ke atas barang tersebut. Pada akhirnya tambahan nilai guna akan menjadi negatif yaitu apabila konsumsi ke atas barang tersebut ditambah satu unit lagi, maka nilai guna total akan menjadi semakin sedikit. Pada hakikatnya hipotesis tersebut menjelaskan bahwa pertambahan yang terus-menerus dalam megkonsumsi suatu barang tidak secara terus-menerus menambah kepuasan yang dinikmati orang yang mengkonsumsikannya.
Nilai Guna Total Dalam Angka Dan Grafik
Contoh Angka

Tabel 7.1



Nilai Guna Total dan Nilai Guna Marjinal dalam Angka






Jumlah buah mangga yang dimakan
Nilai guna total
Nilai guna marjinal

0
0
-

1
30
30

2
50
20

3
65
15

4
75
10

5
83
8

6
87
4

7
89
2

8
90
1

9
89
-1

10
85
-4

11
78
-7

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Persaingan Monopolistis dan Oligopoli

PERSAINGAN MONOPOLISTIS Adalah suatu pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda corak (differentiated products). Pa da dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem, yaitu persaingan sempurna dan monopoli. Oleh sebab itu sifat‑sifatnya mengandungi unsur‑unsur sifat pasar monopoli, dan, unsur‑unsur sifat pasar persaingan sempurna. Pasar kosmetik merupakan contoh pasar monopolistik. Di Indonesia, pasar ini dikuasai oleh beberapa produsen seperti sari ayu dan mustika ratu. I.           CIRI-CIRI PASAR PERSAINGAN MONOPOLISTIS 1.       Terdapat Banyak Penjual Meskipun demikian, pasar ini tidak memiliki produsen atau penjual sebanyak pasar persaingan sempurna dan tidak ada satu pun produsen yang mempunyai skala produksi yang lebih besar dari produsen lainnya. 2.       Adanya Dife rensiasi Produk (Berbeda Corak)   Pasar ini menawarkan produk yang cenderung sama, namun memiliki perbe

Makalah Perlindungan Konsumen

A.      PENGERTIAN Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen B.      AZAS DAN TUJUAN Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah: Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya