Langsung ke konten utama

Organisasi Bisnis

A.    PENGERTIAN USAHA, PENGUSAHA, DAN PERUSAHAAN

1.      Usaha
Adalah alat badan usaha untuk mendapatkan keuntungan, berupa pabrik, toko, bengkel, percetakan, dan sebagainya.

Badan usaha yaitu kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga, dengan tujuan mencari keuntungan. Berbentuk CV, PT, FA, atau koperasi.

- Ciri-ciri badan usaha
Badan usaha mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. mencari keuntungan dengan jalan mencukupi kebutuhan masyarakat
b. menggunakan modal atau tenaga dalam setiap usaha-usahanya
c. dibawah seorang pimpinan

2.      Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1. Pengusaha yang bekerja sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan

3.      Perusahaan
ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa.
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.



B.    SUMBER PENGATURAN
Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah :
1. Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329 KUHPerdata).
2. Rechtspersoon (legal entitle) yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal 1654 KUHPerdata).

Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan).
Berdasarkan bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
1) Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum adalah perusahaan yang bukan merupakan badan hukum. Contoh : Perusahaan Perorangan dan Perusahaan Persekutuan (Maatschap, Firma, CV).
2) Badan Usaha yang Berbadan Hukum adalah perusahaan yang berbadan hukum. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN (Perum dan Persero) dan badan-badan usaha lain yang dinyatakan sebagai badan hukum serta memenuhi kriteria badan hukum.
Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah :

a. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu Persekutuan
Perdata (Maatschap).
b. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma
(Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV).
c. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu
Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Negara (BUMN).


                
I. PERSEKUTUAN PERDATA
Diatur dalam Pasal 1618 s.d. 1652 KUHPerdata, Buku III, Bab VIII tentang
Perserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap).

Status Hukum Persekutuan Perdata

Berdasarkan Pasal 1644 KUHPerdata maka Persekutuan Perdata bukan termasuk badan hukum, karena pada suatu badan hukum, perbuatan seorang sekutu atas nama persekutuan akan mengikat persekutuan tersebut terhadap pihak ketiga. Terbentuknya Persekutuan Perdata tidak memerlukan pengesahan Pemerintah sebagai syarat formil suatu badan hukum.


II. PERSEKUTUAN FIRMA (Fa)
Persekutuan Firma diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 35 KUHDagang.                                                  Dasar Hukum Persekutuan Firma adalah suatu “Maatschap” dan sebagai Maatschap khusus, Persekutuan Firma mempunyai unsur-unsur khusus, yaitu :
1)      Selalu menyelenggarakan perusahaan (Pasal 16 KUHDagang).
Misal : membuat Pembukuan, Pendaftaran Perusahaan, dll.
2)      Mempunyai nama bersama (Pasal 16 KUHDagang).





Status Hukum Persekutuan Firma
Bahwa Persekutuan Firma adalah badan hukum, karena berlaku sebagai badan hukum yang berarti berlaku sebagai “persoon” terhadap hukum, juga sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban hukum sendiri (Pasal 16, 17 dan 18 KUHDagang). Tetapi pendapat yang umum di Indonesia menyatakan bahwa Persekutuan Firma belum merupakan badan hukum, karena meskipun dalam Firma sudah dipenuhi syarat-syarat materiil suatu badan hukum, tetapi syarat formilnya belum terpenuhi.

III. PERSEKUTUAN KOMANDITER ( Comanditering Verbod / CV)
Persekutuan Komanditer diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 25 K.U.H. Dagang.


IV. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennotschap (NV) atau Limited Company (Ltd.) diatur dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT), yang mencabut berlakunya Pasal 35 s.d. Pasal 56 KUHDagang.
     Status Badan Hukum Perseroan Terbatas
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian yang dibuat Notaris disahkan oleh Menteri Kehakiman (Pasal 7 ayat (6) UU PT). Dalam pembuatan Akta Pendirian Perseroan, dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pendiri perseroan tersebut.                                                                                                                         Akibat hukum diperolehnya status badan hukum adalah berlakunya tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham PT, yang terbatas sampai jumlah saham yang dimilikinya.
Pendirian Perseroan Terbatas
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa :
"Perseroan Terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris
yang dibuat dalam bahasa Indonesia".



V. PERUSAHAAN DAGANG (P.D.)
Bentuk U.D. atau P.D. didirikan atas dasar kehendak sendiri dari seorang pengusaha yang mempunyai cukup modal usaha dan sudah merasa ahli atau berpengalaman di bidang perdagangan. Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (U.D.) atau Perusahaan Dagang (P.D.) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum, namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia.

D.   Pendaftaran Perusahaan
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri      pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
  1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.      Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.      Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
  3. Copysuratpengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
  4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atausuratketerangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Persaingan Monopolistis dan Oligopoli

PERSAINGAN MONOPOLISTIS Adalah suatu pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda corak (differentiated products). Pa da dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem, yaitu persaingan sempurna dan monopoli. Oleh sebab itu sifat‑sifatnya mengandungi unsur‑unsur sifat pasar monopoli, dan, unsur‑unsur sifat pasar persaingan sempurna. Pasar kosmetik merupakan contoh pasar monopolistik. Di Indonesia, pasar ini dikuasai oleh beberapa produsen seperti sari ayu dan mustika ratu. I.           CIRI-CIRI PASAR PERSAINGAN MONOPOLISTIS 1.       Terdapat Banyak Penjual Meskipun demikian, pasar ini tidak memiliki produsen atau penjual sebanyak pasar persaingan sempurna dan tidak ada satu pun produsen yang mempunyai skala produksi yang lebih besar dari produsen lainnya. 2.       Adanya Dife rensiasi Produk (Berbeda Corak)   Pasar ini menawarkan produk yang cenderung sama, namun memiliki perbe

Makalah Perlindungan Konsumen

A.      PENGERTIAN Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen B.      AZAS DAN TUJUAN Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah: Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya

Teori Tingkah Laku Konsumen: Teori Nilai Guna (Utiliti)

TEORI TINGKAH LAKU KONSUMEN : Ø   Alasan pembeli untuk membeli lebih banyak barang pada harga yang lebih rendah dan mengurangi pembeliannya pada harga yang tinggi. Ø   Konsumen menentukan jumlah dan komposisi barang yang dibeli dari pendapatan yang diperoleh Teori tingkah laku konsumen dapat dibedakan da lam dua pendekatan : Pendekatan nilai guna ( Utiliti ) kardinal             Yaitu kenikmatan konsumen dapat dinyatakan secara kuantitatif Pendekatan nilai guna ( Utiliti ) ordinal             Yaitu kenikmatan konsumen tidak dapat dinyatakan secara kuatitatif   Tingkah laku seorang konsumen untuk memilih barang-barang yang akan memaksimumkan kepuasannya ditunjukkan dengan bantuan Kurva kepuasan sama yaitu kurva yang menggambarkan gabungan barang yang akan memberikan nilai guna (kepuasan) yang sama. Teori Nilai Guna (utiliti) Nilai guna adalah kepuasan yang diterima seseorang dari mengkonsumsikan suatu barang.   Kalau kepuasan itu se