Langsung ke konten utama

KONTRAK BISNIS

A. Pengertian
Para pakar banyak yang memberikan definisi tentang kontrak. Menurut penulis bahwa kontrak adalah” Kaidah/aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum untuk melaksanakan suatu prestasi/obyek perjanjian” dan Pengaturan umum tentang kontrak diatur dalam KUHPerdata buku III.
B. Syarat sahnya kontrak menurut KUHPerdata adalah :

1. Sepakat : Tanpa paksaan, kekhilafan maupun penipuan
Suatu   kesepakatan   kehendak   terhadap   suatu   kontrak   dimulai   dari   adanya   unsur penawaran  (offer) oleh salah satu pihak dan diikuti dengan penerimaan penawaran (acceptence) dari pihak lainnya. Pasal   1321   KUH   Perdata   menegaskan   bahwa   hukum   menganggap   tidak   terjadi kata sepakat apabila kata sepakat tersebut diberikan atau diterima karena adanya unsur kekhilapan, paksaan atau penipuan.
2. Cakap dalam melakukan perbuatan hokum
Pada dasarnya semua orang cakap bertindak menurut hukum, kecuali :
a.       orang yang belum dewasa
b.      orang yang berada di bawah pengampuan
c.       Wanita yang bersuami
d.      ketidak   caakapan   untuk   melakukan   perbuatan   tertentu   karena   ditentukan   oleh
hukum secara khusus.

3. Mengenai hal tertentu
Yang dimaksud dengan syarat perihal tertentu ini adalah objek kontrak. Jadi suatu
kontrak   harus   memiliki   objek   tertentu.   Jika   misalnya   kontrak   jual   beli   mobil,   maka
objek kontrak haruslah mobil.

4. Suatu sebab yang halal

Momentum terjadinya kontrak pada umumnya adalah ketika telah tercapai kata sepakat yang ditandai dengan penandatanganan kontrak sebagai bentuk kesepakatan oleh para pihak. Fungsi kontrak adalah demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Agar mereka tenang dan mengetahui dengan jelas akan hak dan kewajiban mereka.

Kontrak menurut beberapa praktisi hukum ada 2 macam yaitu Kontrak Nominaat atau bernama dan Innominaat atau tidak bernama. Maksud dari kontrak Nominaat adalah bahwa kontrak tersebut telah dikenal dan diatur oleh KUHPerdata sedang Innominaat maksudnya adalah bahwa jenis kontrak tersebut belum dikenal dalam KUHPerdata dan pengaturannya diluar KUHPerdata. Sifat pengaturan buku III ini adalah terbuka (open) artinya dimungkinkan dilakukan suatu bentuk perjanjian lain selain yang telah diatur dalam KUHPerdata. Hal ini didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sehingga seiring kebutuhan hidup manusia dalam memenuhi kebutuhannya ada saja suatu bentuk kontrak/perjanjian yang belum dikenal oleh KUHPerdata. Kontrak Nominaat contohnya adalah tentang jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, hibah dll. Sementara itu Innominaat adalah franchise, joint venture, kontrak rahim, leasing, belisewa, production sharing dll yang akan muncul sesuai perkembangan zaman dan sesuai kebutuhan manusia.
C. Asas hukum kontrak

1. Asas kebebasan berkontrak yaitu asas yang membebaskan para pihak untuk: mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan, menentukan bentuknya mau tertulis atau cukup lisan.

2. Asas konsensualisme

3. Asas Pacta Sunt Servanda berarti   perjanjian bersifat mengikat   secara   penuh karenanya   harus   ditepati.   Hukum   kontrak   di   Indonesia   menganut  prinsip   ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Pasal 1338 KUH Perdata “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Berdasarkan Pasal ini, daya mengikat kontrak sama seperti undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya

4. Asas Itikad baik

5. Asas Kepribadian yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan membuat kontrak hanya untuk kepentingn persoon itu sendiri.
6. Asas Konsensual. Asas     ini  mempunyai       pengertian     bahwa     suatu    kontrak   sudah     sah   dan  mengikat   pada   saat   tercapai   kata   sepakat   para   pihak,   tentunya   sepanjang kontrak   tersebut   memenuhi   syarat   sah   yang   ditetapkan   dalam   Pasal   1320 KUH Perdata.
Perlu   diingat   bahwa   asas   konsensual   tidak   berlaku   pada   perjanjian   formal. Perjanjian   formal   maksudnya   adalah   perjanjian   yang memerlukan   tindakan- tindakan formal tertentu, misalnya Perjanjian Jual Beli Tanah, formalitas yang diperlukan adalah pembuatannya dalam Akta PPAT. Dalam perjanjian formal, suatu   perjanjian   akan   mengikat   setelah   terpenuhi   tindakan-tindakan   formal dimaksud.

7.  Asas Obligatoir. Maksud   asas   ini   adalah   bahwa   suatu   kontrak   sudah   mengikat   para   pihak seketika   setelah   tercapainya   kata   sepakat,   akan   tetapi   daya   ikat   ini   hanya sebatas   timbulnya   hak   dan   kewajiban   para  pihak.   Pada   tahap   tersebut   hak milik   atas   suatu   benda     yang   diperjanjikan    (misalnya   perjanjian     jual  beli) belum berpindah.
Untuk dapat memindahkan hak milik diperlukan satu tahap lagi, yaitu kontrak kebendaan   (zakelijke   overeenkomst).   Wujud   konkrit   kontrak   kebendaan   ini adalah   tindakan   penyerahan   (levering)  atas   benda   yang   bersangkutan   dari tangan penjual ke tangan pembeli.
Tahapan       penyerahan     ini  penting    untuk   diperhatikan   karena     menimbulkan konsekuensi hukum tertentu. Misalnya dalam suatu perjanjian jual beli barang belum diserahkan     kepada    pembeli,   jika  barang    tersebut   hilang  atau   musnah,    maka pembeli hanya berhak menuntut pengembalian harga saja, akan tetapi tidak berhak menuntut   ganti   rugi,   karena   secara   hukum   hak   milik  atas   benda   tersebut   belum berpindah   kepada   pembeli.      Hal   ini   dikrenakan   belum  terjadi   kontrak  kebendaan berupa penyerahan benda tersebut kepada pembeli.
Berbeda   jika   benda   tersebut   sudah   diserahkan   kepada   pembeli   dan   selanjutnya dipinjam oleh penjual, maka jika barang tersebut rusak atau musnah maka pembeli berhak menuntut pengembalian harga dan ganti rugi. Sifat   obligatoir   ini   berbeda   dengan   asas   hukum   kontrak   yang   diatur   dalam Code      Civil  Prancis.    Menurut      Code    Civil   Prancis,    hak   kepemilikan      turut berpindah ketika kontrak telah disepakati.
8. Asas Keseimbangan. Maksud   asas   ini   adalah   bahwa   kedudukan   para   pihak   dalam   merumuskan kontrak      harus     dalam     keadaan      seimbang.       Pasal     1321    KUH      Perdata menyebutkan         bahwa     tiada   kata   sepakat     dianggap     sah    apabila   diberikan karena kekhilafan, keterpaksaan atau penipuan.


D.Sumber Hukum Kontrak
Sumber hukum kontrak dalam Civil Law (Indonesia dan sebagian besar Negara Eropa) adalah Undang-undang, Perjanjian antar Negara, Yurisprudensi dan Kebiasaan Sementara Amerika, Inggris (juga Negeri Persemakmuran) yang menganut system Common Law adalah Judicial Opinion/Keputusan Hakim, Statutory Law/perundang-undangan, the Restatement (rumusan ulang tentang hukum dikeluarkan oleh Institut Hukum Amerika/ALI), dan Legal commentary.
Hukum kontrak kita masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek Bab III tentang Perikatan (selanjutnya disebut buku III) yang masuk dan diakui oleh Pemerintahan Hindia Belanda melalui asas Konkordansi yaitu asas yang menyatakan bahwa peraturan yang berlaku di negeri Belanda berlaku pula pada pemerintahan Hindia Belanda (Indonesia), hal tersebut untuk memudahkan para pelaku bisnis eropa/ Belanda agar lebih mudah dalam mengerti hukum. Dan seiring berjalannya waktu maka pelaku bisnis lokal pun harus pula mengerti isi peraturan dari KUHPerdata terutama Buku III yang masih merupakan acuan umum bagi pembuatan kontrak di Indonesia.
E.Resiko Wanprestasi
Wanprestasi Adalah tidak terpenuhinya suatu prestasi oleh salah satu pihak. Dapat dikatakan wanprestasi jika sebelumnya pihak berhutang telah diberi surat teguran atau somasi sebanyak minimal tiga kali. Tuntutan atas dasar wanprestasi dapat berupa: meminta pemenuhan prestasi dilakukan, menuntut prestasi dilakukan disertai ganti kerugian, meminta ganti kerugian saja, menuntut pembatalan perjanjian, menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti kerugian.
Seseorang yang   tidak  melaksanakan perjanjian baik  karena kesengajaan atau karena   kelalaian   tidak   dengan   sendirinya   dikatakan  telah   melakukan   wanprestasi atau   cidera   janji,   sehingga   terhadapnya   dapat   dimintakan   gantirugi.   Berdasarkan sistem hukum di Indonesia dan umumnya di negara-negara Civil Law, bila salah satu tidak memenuhi prestasi, maka haruslah pihak lain dalam kontrak tersebut terlebih dahulu   mengajukan   peringatan   yang   dikenal   dengan   istilah   “somasi”   (Pasal   1238 KUH Perdata). Dalam somasi ini ditentukan jangka waktu pemenuhan prestasi. Jika waktu   ini   terlewati   dan   ternyata   prestasi   tidak   juga   dipenuhi   atau   tidak   sempurna dipenuhi maka barulah dapat dikatakan pihak tersebut telah melakukan wanprestasi dan karenanya dapat dituntut ke pengadilan. Jika somasi ini tidak diberikan terlebih dahulu, dan langsung saja diajukan gugatan ke pengadilan, maka gugatan seperti ini disebut dengan gugatan premature (belum waktunya untuk diajukan).
Akibat dari Wanprestasi :
*      Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
*      Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
*      Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi. 

F. Keadaan memaksa/force majeur
Force   majeure   atau   yang   sering   disebut   sebagai   “keadaan   memaksa”   merupakan suatu    keadaan   dimana   seorang   debitur   terhalang   untuk   melakukan   prestasinya karena     keadaan     tau  peristiwa   yang   tidak  tertuga   pada    saat  dibuatnya    kontrak, keadaan       tersebut   tidak   dapt    dimintakan     pertanggungjwaban        kepada     debitur, sementara si debitur tidak dalam keadaan beritikad buruk.
Kausa-kausa force majeure dalam KHU Perdata terdiri dari :
1.    Force majeure karena sebab-sebab yang tidak terduga ;
Dalam hal ini, jika terjadi hal-hal yang tidak terduga sebelumnya oleh para pihak yang     menyebabkan        terjadinya   kegagalan     melaksanakan       kontrak,    maka    hal
2.  Force majeure karena keadaan memaksa
Sebab   lain   mengapa   seorang   kreditur   dianggap   dalam  keadaan   force   majeure adalah jika tidak terpenuhinya kontrak karena terjadinya keadaan memaksa yang  tidak dapat dihindari oleh debitur,         misalnya bencana alam, perang, kerusahan,  dan lain-lain yang menyebabkan debitur menjadi terhalang memenuhi prestasi.
3.  Force majeure karena perbuatan tersebut dilarang
Apabila     ternyata   prestasi   yang    harus   dilakukan    oleh   debitur   dikemudian     hari  ternyata diketahui sebagai suatu perbuatan yang dilaraang oleh undang-undang. Hal   mungkin     terjadi  karena    perubahan     kebijakan    pemerintah     atau   perubahan   ketentuan perundang-undangan.
Akibat hukum force majeure adalah bahwa terhadap debitur tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya untuk membayar penggantian biaya, ganti rugi atau bunga akibat tidak terpenuhi prestasi debitur karena terjadinya keadaan force majeure.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Persaingan Monopolistis dan Oligopoli

PERSAINGAN MONOPOLISTIS Adalah suatu pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda corak (differentiated products). Pa da dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem, yaitu persaingan sempurna dan monopoli. Oleh sebab itu sifat‑sifatnya mengandungi unsur‑unsur sifat pasar monopoli, dan, unsur‑unsur sifat pasar persaingan sempurna. Pasar kosmetik merupakan contoh pasar monopolistik. Di Indonesia, pasar ini dikuasai oleh beberapa produsen seperti sari ayu dan mustika ratu. I.           CIRI-CIRI PASAR PERSAINGAN MONOPOLISTIS 1.       Terdapat Banyak Penjual Meskipun demikian, pasar ini tidak memiliki produsen atau penjual sebanyak pasar persaingan sempurna dan tidak ada satu pun produsen yang mempunyai skala produksi yang lebih besar dari produsen lainnya. 2.       Adanya Dife rensiasi Produk (Berbeda Corak)   Pasar ini menawarkan produk yang cenderung sama, namun memiliki perbe

Makalah Perlindungan Konsumen

A.      PENGERTIAN Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen B.      AZAS DAN TUJUAN Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah: Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya

Teori Tingkah Laku Konsumen: Teori Nilai Guna (Utiliti)

TEORI TINGKAH LAKU KONSUMEN : Ø   Alasan pembeli untuk membeli lebih banyak barang pada harga yang lebih rendah dan mengurangi pembeliannya pada harga yang tinggi. Ø   Konsumen menentukan jumlah dan komposisi barang yang dibeli dari pendapatan yang diperoleh Teori tingkah laku konsumen dapat dibedakan da lam dua pendekatan : Pendekatan nilai guna ( Utiliti ) kardinal             Yaitu kenikmatan konsumen dapat dinyatakan secara kuantitatif Pendekatan nilai guna ( Utiliti ) ordinal             Yaitu kenikmatan konsumen tidak dapat dinyatakan secara kuatitatif   Tingkah laku seorang konsumen untuk memilih barang-barang yang akan memaksimumkan kepuasannya ditunjukkan dengan bantuan Kurva kepuasan sama yaitu kurva yang menggambarkan gabungan barang yang akan memberikan nilai guna (kepuasan) yang sama. Teori Nilai Guna (utiliti) Nilai guna adalah kepuasan yang diterima seseorang dari mengkonsumsikan suatu barang.   Kalau kepuasan itu se