A. Pengertian
Para pakar banyak yang memberikan definisi tentang kontrak. Menurut penulis bahwa kontrak adalah” Kaidah/aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum untuk melaksanakan suatu prestasi/obyek perjanjian” dan Pengaturan umum tentang kontrak diatur dalam KUHPerdata buku III.
Para pakar banyak yang memberikan definisi tentang kontrak. Menurut penulis bahwa kontrak adalah” Kaidah/aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum untuk melaksanakan suatu prestasi/obyek perjanjian” dan Pengaturan umum tentang kontrak diatur dalam KUHPerdata buku III.
B. Syarat sahnya kontrak menurut KUHPerdata adalah :
1. Sepakat : Tanpa paksaan, kekhilafan maupun penipuan
1. Sepakat : Tanpa paksaan, kekhilafan maupun penipuan
Suatu kesepakatan kehendak terhadap suatu kontrak dimulai dari adanya unsur penawaran (offer) oleh salah satu pihak dan diikuti dengan penerimaan penawaran (acceptence) dari pihak lainnya. Pasal 1321 KUH Perdata menegaskan bahwa hukum menganggap tidak terjadi kata sepakat apabila kata sepakat tersebut diberikan atau diterima karena adanya unsur kekhilapan, paksaan atau penipuan.
2. Cakap dalam melakukan perbuatan hokum
Pada dasarnya semua orang cakap bertindak menurut hukum, kecuali :
a. orang yang belum dewasa
b. orang yang berada di bawah pengampuan
c. Wanita yang bersuami
d. ketidak caakapan untuk melakukan perbuatan tertentu karena ditentukan oleh
hukum secara khusus.
3. Mengenai hal tertentu
3. Mengenai hal tertentu
Yang dimaksud dengan syarat perihal tertentu ini adalah objek kontrak. Jadi suatu
kontrak harus memiliki objek tertentu. Jika misalnya kontrak jual beli mobil, maka
objek kontrak haruslah mobil.
4. Suatu sebab yang halal
Momentum terjadinya kontrak pada umumnya adalah ketika telah tercapai kata sepakat yang ditandai dengan penandatanganan kontrak sebagai bentuk kesepakatan oleh para pihak. Fungsi kontrak adalah demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Agar mereka tenang dan mengetahui dengan jelas akan hak dan kewajiban mereka.
Kontrak menurut beberapa praktisi hukum ada 2 macam yaitu Kontrak Nominaat atau bernama dan Innominaat atau tidak bernama. Maksud dari kontrak Nominaat adalah bahwa kontrak tersebut telah dikenal dan diatur oleh KUHPerdata sedang Innominaat maksudnya adalah bahwa jenis kontrak tersebut belum dikenal dalam KUHPerdata dan pengaturannya diluar KUHPerdata. Sifat pengaturan buku III ini adalah terbuka (open) artinya dimungkinkan dilakukan suatu bentuk perjanjian lain selain yang telah diatur dalam KUHPerdata. Hal ini didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sehingga seiring kebutuhan hidup manusia dalam memenuhi kebutuhannya ada saja suatu bentuk kontrak/perjanjian yang belum dikenal oleh KUHPerdata. Kontrak Nominaat contohnya adalah tentang jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, hibah dll. Sementara itu Innominaat adalah franchise, joint venture, kontrak rahim, leasing, belisewa, production sharing dll yang akan muncul sesuai perkembangan zaman dan sesuai kebutuhan manusia.
4. Suatu sebab yang halal
Momentum terjadinya kontrak pada umumnya adalah ketika telah tercapai kata sepakat yang ditandai dengan penandatanganan kontrak sebagai bentuk kesepakatan oleh para pihak. Fungsi kontrak adalah demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Agar mereka tenang dan mengetahui dengan jelas akan hak dan kewajiban mereka.
Kontrak menurut beberapa praktisi hukum ada 2 macam yaitu Kontrak Nominaat atau bernama dan Innominaat atau tidak bernama. Maksud dari kontrak Nominaat adalah bahwa kontrak tersebut telah dikenal dan diatur oleh KUHPerdata sedang Innominaat maksudnya adalah bahwa jenis kontrak tersebut belum dikenal dalam KUHPerdata dan pengaturannya diluar KUHPerdata. Sifat pengaturan buku III ini adalah terbuka (open) artinya dimungkinkan dilakukan suatu bentuk perjanjian lain selain yang telah diatur dalam KUHPerdata. Hal ini didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sehingga seiring kebutuhan hidup manusia dalam memenuhi kebutuhannya ada saja suatu bentuk kontrak/perjanjian yang belum dikenal oleh KUHPerdata. Kontrak Nominaat contohnya adalah tentang jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, hibah dll. Sementara itu Innominaat adalah franchise, joint venture, kontrak rahim, leasing, belisewa, production sharing dll yang akan muncul sesuai perkembangan zaman dan sesuai kebutuhan manusia.
C. Asas hukum kontrak
1. Asas kebebasan berkontrak yaitu asas yang membebaskan para pihak untuk: mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan, menentukan bentuknya mau tertulis atau cukup lisan.
1. Asas kebebasan berkontrak yaitu asas yang membebaskan para pihak untuk: mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan, menentukan bentuknya mau tertulis atau cukup lisan.
2. Asas konsensualisme
3. Asas Pacta Sunt Servanda berarti perjanjian bersifat mengikat secara penuh karenanya harus ditepati. Hukum kontrak di Indonesia menganut prinsip ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Pasal 1338 KUH Perdata “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Berdasarkan Pasal ini, daya mengikat kontrak sama seperti undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya
4. Asas Itikad baik
5. Asas Kepribadian yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan membuat kontrak hanya untuk kepentingn persoon itu sendiri.
6. Asas Konsensual. Asas ini mempunyai pengertian bahwa suatu kontrak sudah sah dan mengikat pada saat tercapai kata sepakat para pihak, tentunya sepanjang kontrak tersebut memenuhi syarat sah yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Perlu diingat bahwa asas konsensual tidak berlaku pada perjanjian formal. Perjanjian formal maksudnya adalah perjanjian yang memerlukan tindakan- tindakan formal tertentu, misalnya Perjanjian Jual Beli Tanah, formalitas yang diperlukan adalah pembuatannya dalam Akta PPAT. Dalam perjanjian formal, suatu perjanjian akan mengikat setelah terpenuhi tindakan-tindakan formal dimaksud.
7. Asas Obligatoir. Maksud asas ini adalah bahwa suatu kontrak sudah mengikat para pihak seketika setelah tercapainya kata sepakat, akan tetapi daya ikat ini hanya sebatas timbulnya hak dan kewajiban para pihak. Pada tahap tersebut hak milik atas suatu benda yang diperjanjikan (misalnya perjanjian jual beli) belum berpindah.
Untuk dapat memindahkan hak milik diperlukan satu tahap lagi, yaitu kontrak kebendaan (zakelijke overeenkomst). Wujud konkrit kontrak kebendaan ini adalah tindakan penyerahan (levering) atas benda yang bersangkutan dari tangan penjual ke tangan pembeli.
Tahapan penyerahan ini penting untuk diperhatikan karena menimbulkan konsekuensi hukum tertentu. Misalnya dalam suatu perjanjian jual beli barang belum diserahkan kepada pembeli, jika barang tersebut hilang atau musnah, maka pembeli hanya berhak menuntut pengembalian harga saja, akan tetapi tidak berhak menuntut ganti rugi, karena secara hukum hak milik atas benda tersebut belum berpindah kepada pembeli. Hal ini dikrenakan belum terjadi kontrak kebendaan berupa penyerahan benda tersebut kepada pembeli.
Berbeda jika benda tersebut sudah diserahkan kepada pembeli dan selanjutnya dipinjam oleh penjual, maka jika barang tersebut rusak atau musnah maka pembeli berhak menuntut pengembalian harga dan ganti rugi. Sifat obligatoir ini berbeda dengan asas hukum kontrak yang diatur dalam Code Civil Prancis. Menurut Code Civil Prancis, hak kepemilikan turut berpindah ketika kontrak telah disepakati.
8. Asas Keseimbangan. Maksud asas ini adalah bahwa kedudukan para pihak dalam merumuskan kontrak harus dalam keadaan seimbang. Pasal 1321 KUH Perdata menyebutkan bahwa tiada kata sepakat dianggap sah apabila diberikan karena kekhilafan, keterpaksaan atau penipuan.
D.Sumber Hukum Kontrak
Sumber hukum kontrak dalam Civil Law (Indonesia dan sebagian besar Negara Eropa) adalah Undang-undang, Perjanjian antar Negara, Yurisprudensi dan Kebiasaan Sementara Amerika, Inggris (juga Negeri Persemakmuran) yang menganut system Common Law adalah Judicial Opinion/Keputusan Hakim, Statutory Law/perundang-undangan, the Restatement (rumusan ulang tentang hukum dikeluarkan oleh Institut Hukum Amerika/ALI), dan Legal commentary.
Hukum kontrak kita masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek Bab III tentang Perikatan (selanjutnya disebut buku III) yang masuk dan diakui oleh Pemerintahan Hindia Belanda melalui asas Konkordansi yaitu asas yang menyatakan bahwa peraturan yang berlaku di negeri Belanda berlaku pula pada pemerintahan Hindia Belanda (Indonesia), hal tersebut untuk memudahkan para pelaku bisnis eropa/ Belanda agar lebih mudah dalam mengerti hukum. Dan seiring berjalannya waktu maka pelaku bisnis lokal pun harus pula mengerti isi peraturan dari KUHPerdata terutama Buku III yang masih merupakan acuan umum bagi pembuatan kontrak di Indonesia.
E.Resiko Wanprestasi
Wanprestasi Adalah tidak terpenuhinya suatu prestasi oleh salah satu pihak. Dapat dikatakan wanprestasi jika sebelumnya pihak berhutang telah diberi surat teguran atau somasi sebanyak minimal tiga kali. Tuntutan atas dasar wanprestasi dapat berupa: meminta pemenuhan prestasi dilakukan, menuntut prestasi dilakukan disertai ganti kerugian, meminta ganti kerugian saja, menuntut pembatalan perjanjian, menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti kerugian.
Seseorang yang tidak melaksanakan perjanjian baik karena kesengajaan atau karena kelalaian tidak dengan sendirinya dikatakan telah melakukan wanprestasi atau cidera janji, sehingga terhadapnya dapat dimintakan gantirugi. Berdasarkan sistem hukum di Indonesia dan umumnya di negara-negara Civil Law, bila salah satu tidak memenuhi prestasi, maka haruslah pihak lain dalam kontrak tersebut terlebih dahulu mengajukan peringatan yang dikenal dengan istilah “somasi” (Pasal 1238 KUH Perdata). Dalam somasi ini ditentukan jangka waktu pemenuhan prestasi. Jika waktu ini terlewati dan ternyata prestasi tidak juga dipenuhi atau tidak sempurna dipenuhi maka barulah dapat dikatakan pihak tersebut telah melakukan wanprestasi dan karenanya dapat dituntut ke pengadilan. Jika somasi ini tidak diberikan terlebih dahulu, dan langsung saja diajukan gugatan ke pengadilan, maka gugatan seperti ini disebut dengan gugatan premature (belum waktunya untuk diajukan).
Akibat dari Wanprestasi :
Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi.
F. Keadaan memaksa/force majeur
Force majeure atau yang sering disebut sebagai “keadaan memaksa” merupakan suatu keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melakukan prestasinya karena keadaan tau peristiwa yang tidak tertuga pada saat dibuatnya kontrak, keadaan tersebut tidak dapt dimintakan pertanggungjwaban kepada debitur, sementara si debitur tidak dalam keadaan beritikad buruk.
Force majeure atau yang sering disebut sebagai “keadaan memaksa” merupakan suatu keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melakukan prestasinya karena keadaan tau peristiwa yang tidak tertuga pada saat dibuatnya kontrak, keadaan tersebut tidak dapt dimintakan pertanggungjwaban kepada debitur, sementara si debitur tidak dalam keadaan beritikad buruk.
Kausa-kausa force majeure dalam KHU Perdata terdiri dari :
1. Force majeure karena sebab-sebab yang tidak terduga ;
Dalam hal ini, jika terjadi hal-hal yang tidak terduga sebelumnya oleh para pihak yang menyebabkan terjadinya kegagalan melaksanakan kontrak, maka hal
2. Force majeure karena keadaan memaksa
Sebab lain mengapa seorang kreditur dianggap dalam keadaan force majeure adalah jika tidak terpenuhinya kontrak karena terjadinya keadaan memaksa yang tidak dapat dihindari oleh debitur, misalnya bencana alam, perang, kerusahan, dan lain-lain yang menyebabkan debitur menjadi terhalang memenuhi prestasi.
3. Force majeure karena perbuatan tersebut dilarang
Apabila ternyata prestasi yang harus dilakukan oleh debitur dikemudian hari ternyata diketahui sebagai suatu perbuatan yang dilaraang oleh undang-undang. Hal mungkin terjadi karena perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan ketentuan perundang-undangan.
Akibat hukum force majeure adalah bahwa terhadap debitur tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya untuk membayar penggantian biaya, ganti rugi atau bunga akibat tidak terpenuhi prestasi debitur karena terjadinya keadaan force majeure.
Komentar
Posting Komentar