A. Pengertian Para pakar banyak yang memberikan definisi tentang kontrak. Menurut penulis bahwa kontrak adalah” Kaidah/aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum untuk melaksanakan suatu prestasi/obyek perjanjian” dan Pengaturan umum tentang kontrak diatur dalam KUHPerdata buku III. B. Syarat sahnya kontrak menurut KUHPerdata adalah : 1. Sepakat : Tanpa paksaan, kekhilafan maupun penipuan Suatu kesepakatan kehendak terhadap suatu kontrak dimulai dari adanya unsur penawaran (offer) oleh salah satu pihak dan diikuti dengan penerimaan penawaran (acceptence) dari pihak lainnya. Pasal 1321 KUH Perdata menegaskan bahwa hukum menganggap tidak terjadi kata sepakat apabila kata sepakat tersebut diberikan atau diterima karena adanya unsur kekhilapan, paksaan atau penipuan. 2. Cakap dalam melakukan perbuatan hokum Pada dasarnya s